LP2M mengadakan lokakarya evaluasi proses dan penyelenggaraan OSS&L tingkat provinsi yang berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023, di Hotel Amaris Padang. Acara ini dihadiri oleh 25 peserta, terdiri dari 19 perempuan dan 6 laki-laki, yang mewakili berbagai elemen penting dalam pemerintahan dan masyarakat, seperti Kepala Puskesmas, Wali Nagari, KUA, PKK, FKPAR, dan FPM dari Kab. Tanah Datar dan Padang Pariaman. Lokakarya ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan OSS&L serta memperkuat kolaborasi antar stakeholder dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Upaya meningkatkan kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) perempuan di Sumatera Barat telah menjadi fokus utama melalui program Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang diselenggarakan oleh Konsorsium PERMAMPU-MAMPU dengan dukungan dari DFAT tahun 2015 – 2020, di mana LP2M sebagai anggota konsorsium dan pelaksana program. Kegiatan ini dibuka dan dihantarkan oleh Tanty Herida sebagai koordinator program. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya adalah mengenali konsep One Stop Service and Learning (OSS&L) sekaligus memotivasi kepekaan Gender Equality Disability and Social Inclusion (GEDSI) bagi pengelola dan penyelenggara OSS&L serta mengukur perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan OSS&L yang peka terhadap GEDSI.
Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19 Tahun melalui Revitalisasi OSS&L, GAHARU Keluarga, dan Forum Perempuan Akar Rumput Intergenerasional dan Inklusif. Program ini dilaksanakan di 9 nagari/desa di 3 kabupaten Provinsi Sumatera Barat, yakni Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Kepulauan Mentawai.
Sri Ambarwati, fasilitator kegiatan, menjelaskan bahwa layanan OSS&L tidak hanya berfokus pada pelayanan medis, tetapi juga pada aspek pembelajaran dan pendidikan. Layanan ini mencakup perempuan, perempuan muda, dan penyandang disabilitas. Dalam konteks HKSR, pelayanan OSS&L menjadi wadah bagi perempuan untuk berbicara tentang masalah mereka, termasuk kehamilan tidak diinginkan, anemia, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
OSS&L juga berperan dalam mencegah dan menangani pernikahan di bawah atau sama dengan usia 19 tahun, menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengurangi kematian ibu dan bayi, serta mencapai zero stunting. Program ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk puskesmas, KUA, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan.
Dalam diskusi tanya jawab, para peserta juga menyoroti isu penting terkait HKSR, seperti perlunya perhatian terhadap korban pernikahan di bawah atau sama dengan usia 19 tahun, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah HKSR. Program OSS&L diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan ini dan meningkatkan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan di Sumatera Barat.
Baca juga : Ibu Darmini: “Ini adalah warisan yang ingin saya tinggalkan untuk mereka.”