lp2m.or.id, Padang – Kesehatan reproduksi sebagaimana yang didefinisikan oleh International Conference on Population and Development (ICPD) adalah keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental dan sosial dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi maupun proses reproduksi itu sendiri. Faktanya, pengetahuan dan persepsi masyarakat terutama kaum perempuan masih banyak yang tidak mengetahui dan menyadari serta memperoleh hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi. Disisi lain, Negara sebagai lembaga formal yang seharusnya melindungi Hak Azasi Perempuan, memperomosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi kurang melakukan tugasnya, baik karena pola pikir patriarkhis, maupun karena pengabaian akan adanya hak-hak azasi perempuan.
Untuk merealisasikan upaya pemenuhan dan perlindungan HKSR bagi perempuan muda, maka LP2M perlu membangun komunikasi, koordinasi dan sinergisitas, untuk memperkuat dukungan dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan di lingkungan masyarakat melalui pertemuan CO Lokal perempuan muda di Kota Padang.
Perempuan Muda perlu didorong untuk peduli terhadap permasalahan remaja yang terjadi di kelurahan masing-masing melalui kegiatan positif serta melakukan perencanaan dalam kelompok. Pertemuan Reguler CO Perempuan Muda yang di lakukan oleh Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) sebagai wadah untuk berbagi cerita, pengalaman, masalah, serta solusi kegiatan yang dilakukan oleh perempuan muda dalam upaya mengurangi permasalahan remaja yang terjadi dikelurahannya.