lp2m.or.id, Padang –Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan berbasis keluarga dan budaya lokal. Melibatkan calon Keluarga Pembaharu dari Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Kep. Mentawai. Diskusi ini mendorong penguatan strategi pencegahan dengan menekankan peran keluarga dan kearifan budaya sebagai pelindung anak dan penggerak perubahan sosial.
Kegiatan bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang konsep Keluarga Pembaharu yang responsif terhadap isu perkawinan anak, dengan menyesuaikan strategi pencegahan berbasis budaya lokal di Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Kep. Mentawai. Selain merumuskan langkah kontekstual di tingkat keluarga dan komunitas. Kegiatan ini juga membangun jejaring calon Keluarga Pembaharu sebagai penggerak perubahan sosial.
Pendekatan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis nilai lokal. Peserta terlibat dalam diskusi kelompok terfokus untuk menggali pengalaman serta tantangan dalam pencegahan perkawinan anak di wilayah masing-masing.
Peta peran dan strategi
Pemetaan strategi komunitas melalui penyusunan peta peran yang bertujuan untuk mengidentifikasi aktor-aktor kunci di tingkat keluarga dan masyarakat, serta merumuskan peran strategis masing-masing dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Proses ini mendorong peserta untuk melihat potensi, tantangan, dan ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan kondisi sosial-budaya daerah masing-masing.
Refleksi budaya dan keluarga
Peserta diajak merefleksikan strategi pencegahan perkawinan anak dengan menggali kekuatan nilai adat dan kekeluargaan lokal sebagai fondasi sosial yang memperkuat penerimaan dan keberlanjutan upaya tersebut. Dengan mengaitkan strategi dengan akar budaya tersebut, diharapkan upaya pencegahan menjadi lebih kontekstual, diterima masyarakat, dan berkelanjutan.
Komitmen Bersama
Sebagai bagian dari upaya konkrit pencegahan perkawinan anak, peserta menyusun komitmen bersama dalam bentuk rencana aksi sederhana yang dapat diterapkan langsung di tingkat keluarga dan komunitas. Rencana aksi ini disusun secara partisipatif, mengacu pada kekuatan nilai budaya lokal dan potensi sosial di masing-masing wilayah, guna memastikan keberlanjutan gerakan dan keterlibatan aktif seluruh anggota keluarga dalam melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini.