Partisipasi politik perempuan menjadi salah satu isu yang penting di dalam masyarakat karena masih terdapat kesenjangan gender yang signifikan dalam dunia politik. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi politik perempuan antara lain adanya stereotip gender, akses terbatas ke sumber daya dan kesempatan, serta ketidaksetaraan yang berkelanjutan.
Dalam mengatasi masalah tersebut, affirmative action atau tindakan afirmatif dapat dijadikan sebagai langkah positif untuk mendorong partisipasi politik perempuan. Salah satu bentuk affirmative action adalah dengan memenuhi kuota 30% caleg perempuan dalam pemilihan umum. Dalam hal ini, partai politik wajib mencalonkan minimal 30% caleg perempuan dari total jumlah caleg yang diusung.
Dengan adanya affirmative action 30% caleg perempuan, diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam politik dan membuat keputusan yang berdampak pada masyarakat. Selain itu, tindakan afirmatif ini juga dapat membantu mengatasi kesenjangan gender dan memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik.
Namun demikian, affirmative action ini tidak hanya berhenti pada pencalonan caleg perempuan saja. Partai politik juga harus memberikan dukungan dan kesempatan yang setara untuk perempuan yang terpilih dalam jabatan politik. Dengan begitu, perempuan dapat terus berkontribusi dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta isu-isu yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dalam kesimpulannya, mendorong partisipasi politik perempuan melalui affirmative action 30% caleg perempuan menjadi langkah positif dalam mengatasi kesenjangan gender di dalam dunia politik. Namun, dukungan dan kesempatan yang setara harus terus diberikan agar perempuan dapat terus berkontribusi dan memperjuangkan hak-haknya di dalam politik.
Baca juga: