Didasarkan pada salah satu upaya baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah (LP2M) untuk mengurangi angka kemiskinan di indonesia, dimana perempuan penyumbang angka paling besar dalam kategori miskin hal ini salah satunya disebabkan oleh belum terpenuhinya/terlindunginya hak-hak kesehatan seksual reproduksi kaum perempuan di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut LP2M sebagai salah satu anggota konsarsium yang ada di Sumatera Barat mencoba melakukan atau mengimplementasikan terutama untuk pemenuhan hak kesehatan seksual reproduksi dengan telah terbentuknya kelompok-kelompok perempuan yang telah terbentuk di 3 kabuapaten kota sebagai wadah untuk melatih kepemimpinan perempuan untuk menyuarakan hak perempuan, dan kehadiran peserta pada hari ini diharapkan mampu memberikan dukangan kepada istri, kepada ibu atau adik yang terlibat.
Di indonesia jarang membahas hak kesehatan seksual reproduksi, dan di Sumatera Barat LP2M telah melaksanakan kegiatan ini di tiga wilayah yakni Padang, Padang Pariman dan Tanah Datar. Dari 3 wilayah tersebut hanya beberapa daerah/nagari terpilih yang mendapatkan pelatihan tentang HKSR, dengan adanya program ini memberikan Kesempatan kepada kita untuk mendapatakan ai??? informasiai??? yang jarang kita dapatkan.
Masalah kesehatan reproduksi ini menyangkut kehidupan sehari hari tapi hal ini dianggap tabu dalam kehidupan, oleh karena itu dengan pertemuan ini bisa menjadi proses penyampaian informasi kepda keluarga kita. Konsep kespro ini sangat luas bahkan sampai ke negara namun pada pertemuan saat ini akan membahas tentang kesehatan reproduksi dilingkungan kita terutama keluarga.
Kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Promotif upaya promosi dan pemberitahuan, preventif upaya pencegahan yang kita lakukan setelah kita tahu, kuratif pengobatan yang dilakukan karena sakitdan rehabilitatif proses penyehatan dalam kurun waktu tertentu.
Pemerintah wajib menyediakan sarana informasi dan sarana pelayan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat termaksud keluarga berencana. Setiap penduduk berhak mendapatkan informasi kesehatan, sebagaiman di puskesmas telah disediakan PROMKES ( promosi kesehatan) namun belum berjalan secara semestinya. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi kesehatan.