lp2m.or.id, Padang – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi terjadi, Sementara itu, kebijakan pembangunan yang belum berperspektif GEDSI membuat kelompok rentan belum sepenuhnya terjangkau secara adil. Menjawab tantangan ini, LP2M menyelenggarakan kegiatan “Peningkatan Kapasitas Forum Multi-Stakeholder (FMS) dan Feminis Birokrat (FEMOKRAT)” guna memperkuat pemahaman GEDSI, perlindungan perempuan dan anak, serta penggunaan analisis GAP dalam perencanaan kebijakan yang responsif dan berpihak pada kelompok rentan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas FMS dan Feminis Birokrat (FEMOKRAT) di kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar dan Kepulauan Mentawai, dalam mendorong kebijakan dan program OPD yang responsif GEDSI. Fokus kegiatan mencakup pemahaman GEDSI, isu perlindungan perempuan dan anak, kerangka hukum yang relevan, serta penerapan analisis GAP 4 Langkah, dengan penekanan pada pelibatan bermakna kelompok rentan dalam pembangunan.
Ruang Lingkup Materi Kegiatan
Materi kegiatan mencakup pengenalan GEDSI dan prinsip keadilan sosial, memahami situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tinjauan kerangka hukum dan kebijakan yang relevan, seperti UU TPKS, UU Perkawinan, dan UU Perlindungan Anak. Peserta juga dikenalkan pada alat bantu (Gender Analysis Pathway) GAP 4 Langkah dan pentingnya pelibatan kelompok rentan dalam perencanaan kebijakan dan program daerah.
Apa itu Analisis GAP 4 Langkah?
Gender Analysis Pathway (GAP) adalah alat bantu analisis yang digunakan untuk menilai apakah sebuah program atau kebijakan sudah adil gender dan inklusif bagi semua kelompok, termasuk perempuan, laki-laki, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. GAP digunakan untuk melihat ketimpangan, mencari penyebabnya, dan membuat solusi yang adil dan berpihak. Tanpa pendekatan ini, banyak kebijakan berisiko tidak tepat sasaran, mengabaikan kelompok rentan, dan gagal menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Manfaat dan Dampak Kegiatan
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang berbasis hak, keadilan, dan inklusi. Dengan memperkuat kapasitas FMS dan birokrat perempuan dalam menggunakan alat analisis GAP 4 langkah dan menerapkan prinsip GEDSI, diharapkan kebijakan dan program daerah lebih mampu melindungi dan memberdayakan perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.