Padang | lp2m.or.id – Kami, Lembaga Pengkajian, dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumatera Barat dan Jaringan Perempuan, dengan ini menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Nenek Saudah (68), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dianiaya hingga pingsan, karena mempertahankan tanahnya dari aktivitas tambang emas ilegal.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Asasi Perempuan (HAP), khususnya kelompok rentan dan perempuan yang berupaya mempertahankan ruang hidup, keselamatan lingkungan, serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kekerasan terhadap Nenek Saudah tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai kekerasan berbasis gender yang berkaitan langsung dengan konflik penguasaan sumber daya alam.
PANDANGAN DAN SIKAP KAMI:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan fisik dan intimidasi terhadap Nenek Saudah. Tindakan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak asasi perempuan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia bahwa : “Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia”
- Mempertahankan tanah dan lingkungan hidup adalah hak konstitusional, bukan tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 bahwa : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
- Tambang emas ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem, mengancam sumber air, tanah, serta kesehatan masyarakat, terutama perempuan, anak, dan lansia.
- Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang bersuara, khususnya gagal melindungi perempuan pembela lingkungan dan memperbesar kerentanan perempuan pemilik tanah.
- Kekerasan terhadap Nenek Saudah bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan struktural yang sering dialami masyarakat adat dan lokal yang menolak eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
- Pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun telah menciptakan impunitas, sehingga pelaku merasa berkuasa dan berani menggunakan kekerasan terhadap warga.
MAKA, KAMI MENUNTUT:
Kami menuntut kepada Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah untuk:
1. Aparat penegak hukum untuk segera:
- Mengusut tuntas penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan perspektif keadilan gender dan perlindungan korban.
- Menangkap dan mengadili pelaku serta pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk segera:
- Menghentikan dan memberantas seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao dan wilayah sekitarnya sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109 bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana”, dan juga diancam dengan pidana dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral Batu Bara pasal 158 bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
- Memberikan perlindungan hukum bagi perempuan pembela lingkungan.
- Melakukan pemulihan lingkungan dan pemulihan sosial-ekonomi warga terdampak, terutama perempuan, anak-anak dan lansia.
- Menguatkan peran pemerintah nagari dan struktur adat agar berpihak pada perlindungan perempuan, tanah pusako, dan kelestarian lingkungan.
3.Masyarakat sipil dan media untuk:
- Mengawal kasus ini agar tidak tenggelam/hilang di tengah jalan.
- Menyuarakan solidaritas dan keberpihakan kepada korban.
PENUTUP
Kasus Nenek Saudah adalah bukti, bahwa tanpa kehadiran negara, hukum dapat dikalahkan oleh kekerasan. Perempuan tidak boleh terus menjadi korban dari pembiaran tambang ilegal dan kegagalan perlindungan negara.
Bagi kami, melindungi Perempuan Pembela Lingkungan adalah Kewajiban Konstitusional dan Moral Negara.
Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar
Padang, 8 Januari 2026



