Selasa, Mei 6, 2025
  • Login
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
Home Publikasi Siaran Pers

“SELAMAT HARI PEREMPUAN PEDESAAN SE-DUNIA.”

18/10/2020 | 10:00 WIB

15 Oktober 2020

Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW dengan diterbitnya UU No.7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi CEDAW.

Makna dari ratifikasi suatu konvensi dengan Undang-Undang ialah suatu perjanjian antar negara (treaty) yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan DPR menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum Indonesia.

Konsekuensi dari ratifikasi konvensi ialah bahwa negara peserta memberikan komitmen, mengingatkan diri untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

PASAL 14: Hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan

Konvensi perempuan meletakkan hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan

yang meliputi hak-hak:

  • Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan disegala tingkatan.
  • Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.
  • Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial.
  • Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya.
  • Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan).
  • Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat.
  • Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
  • Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.

Apakah semua butir-butir hak tersebut sudah dipenuhi dan dilindungi oleh Negara ?

Foto dari laman Dewi Djakse

Tags: Konvensi CEDAWpedesaanperempuan

Baca Juga

Publikasi

Konsorsium PERMAMPU: Langkah Strategis Mencegah Perkawinan Anak dan Usia di Bawah 19 Tahun di Tahun Politik 2024

30/12/2024 | 12:02 WIB
Siaran Pers

Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia

19/10/2020 | 11:00 WIB
Siaran Pers

SELAMAT MERAYAKAN HARI PANGAN SEDUNIA!!

08/08/2022 | 16:31 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LP2M

  • Tentang
  • Team
  • Kontak
  • Donasi

Copyright © 2020 Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.