Jumat, Januari 27, 2023
  • Login
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
Home Publikasi Siaran Pers

“SELAMAT HARI PEREMPUAN PEDESAAN SE-DUNIA.”

18/10/2020 | 10:00 WIB

15 Oktober 2020

Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW dengan diterbitnya UU No.7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi CEDAW.

Makna dari ratifikasi suatu konvensi dengan Undang-Undang ialah suatu perjanjian antar negara (treaty) yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan DPR menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum Indonesia.

Konsekuensi dari ratifikasi konvensi ialah bahwa negara peserta memberikan komitmen, mengingatkan diri untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

PASAL 14: Hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan

Konvensi perempuan meletakkan hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan

yang meliputi hak-hak:

  • Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan disegala tingkatan.
  • Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.
  • Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial.
  • Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya.
  • Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan).
  • Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat.
  • Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
  • Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.

Apakah semua butir-butir hak tersebut sudah dipenuhi dan dilindungi oleh Negara ?

Foto dari laman Dewi Djakse

Tags: Konvensi CEDAWpedesaanperempuan
ShareTweetSendShareSend

Baca Juga

Siaran Pers

Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia

19/10/2020 | 11:00 WIB
Siaran Pers

SELAMAT MERAYAKAN HARI PANGAN SEDUNIA!!

08/08/2022 | 16:31 WIB
Siaran Pers

JARINGAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UNTUK PENGESAHAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

15/10/2020 | 09:00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

LP2M

  • Tentang
  • Team
  • Kontak
  • Donasi

Copyright © 2020 Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In