15 Oktober 2020
Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW dengan diterbitnya UU No.7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi CEDAW.
Makna dari ratifikasi suatu konvensi dengan Undang-Undang ialah suatu perjanjian antar negara (treaty) yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas negara yang meratifikasinya. Ratifikasi oleh pemerintah dengan persetujuan DPR menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum Indonesia.
Konsekuensi dari ratifikasi konvensi ialah bahwa negara peserta memberikan komitmen, mengingatkan diri untuk menjamin melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
PASAL 14: Hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan
Konvensi perempuan meletakkan hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan
yang meliputi hak-hak:
- Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan disegala tingkatan.
- Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.
- Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial.
- Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya.
- Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan).
- Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat.
- Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertanahan termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
- Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.
Apakah semua butir-butir hak tersebut sudah dipenuhi dan dilindungi oleh Negara ?
Foto dari laman Dewi Djakse