lp2m.or.id, Padang – Penyandang Disabilitas salah satu kelompok yang cendrung terabaikan dalam seluruh tahap pembangunan. Sampai saat ini saja data yang akurat tentang jumlah Penyandang Disabilitas, khususnya di Sumatera Barat masih belum ada. Bagaimana mau melakukan pembangunan yang inklusif, jika data saja belum akurat, apalagi komprehensif??
Inilah salah satu persoalan isu Disabilitas di Sumbar, mungkin bahkan Indonesia. Sayangnya wewenang perdataan ini berada di Kemensos. Itulah salah satu poin penting dari pembahasan awal Ranperda Provinsi Sumatera Barat terkait Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020. Poin penting lainnya terkait penyandang disabilitas dan perlindungan hukum, layanan kesehatan, dan fasilitas publik yang aksesibel, penyandang disabilitas dan politik dan kepemimpinan perempuan penyandang disabilitas, dll.
Senang mendengar pimpinan Komisi V mengatakan bahwa Ranperda ini harus disahkan paling lambat Desember 2020.