Gender adalah Pembedaan sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya, politik, hukum, pendidikan, sistem ekonomi dan lain-lain.
Peserta mampu membedakan antara gender dan kodrat, mampu mengidentifikasi bentuk- bentuk ketidakadilan berbasis gender dan faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya ideologi gender. Bedah kasus satu program juga dilakukan untuk memperdalam pemahaman peserta.
Bentuk-bentuk ketidakadilan gender ini bukan kasuistik tapi bersifat masif, dirasakan oleh sebagian besar perempuan didunia. Faktor-faktor yang menyebabkan dan melestarikan bentuk-bentuk ketidakadilan gender antara lain : sistem ekonomi yang tidak adil, budaya patriarki, sistem hukum, sistem pendidikan.
Beberapa dampak dari ketidakadilan gender, antara lain: tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan dan angka kematian ibu melahirkan. Rendahnya partisipasi perempuan dalam politik mulai dari nagari sampai nasional. Disamping itu gender juga menjadi masalah, antara lain ketika:
- Perempuan tidak berkembang karena harus dirumah saja
- Anak-anak perempuan tidak mendapat pendiidkan sebagaimna halnya anak laki-laki karena dianggap tidak perlu
- Perempuan tergantung pada nafkah suami, sehingga apabila suami meninggal atau dicerai, perempuan tidak dapat menghidupi dirinya dan anak-anaknya karena tidak punya penghasilan sendiri
- Laki-laki tidak mau tahu dengan pekerjaan rumah tangga karena menganggap bukan tanggungjawabnya
- Suami tidak memberikan hak kebebasan/kesempatan kepada isteri sebagai pengambil keputusan dalam rumah tangga
Masalah gender timbul apabila : kenyataan menunjukkan bahwa sikap diskriminatif yang menunjukkan suatu perlakuan yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan, umpamanya dalam masalah upah dan penggajian. Contoh lain : adalah perlakuan yang berbeda terhadap anak laki-laki.
Peranan Gender adalah : peranan sosial yang ditentukan oleh perbedaan jenis kelamin. Misalnya mengasuh anak dan mengurus rumah tangga digolongkan sebagai peranan dan tanggung jawab perempuan. Ini harus dipahami bahwa tugas tersebut adalah sebagai peranan gender perempuan bukan peranan kodrat perempuan.
Dalam advokasi dikenal 3 pilar: Basis – pengorganisasian rakyat (perempuan) ; Support – Data/logistik; Frontline (Mempengaruhi kebijakan-pada pengambil keputusan)
CB diikuti 16 orang peserta, terdiri dari staf dan relawan LP2M.
New D’dhave Hotel, Padang – 03 s/d 04 Februari 2017.