Musyawarah Besar Jaringan Perempuan Gabungan Mitra Usaha (MUBES JARPUK GAPERMITA) ke V . Musyawarah Besar adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi. MUBES ini diadakan setiap sekali 3 tahun.
Diadakan tanggal 21 November 2014 di Jalan Koto lalang Kel. Koto lalang Kec. Lubuk Kilangan- Kota Padang, tepatnya di Salah satu rumah PUK (Perempuan Usaha Kecil) Nurmaini. Acara ini dihadiri oleh Pengurus JARPUK GAPERMITA, Pengurus Lembaga Keuangan Perempuan (LKP) serta perwakilan masing-masing Kelompok Perempuan Usaha Kecil (KPUK). Jumlah peserta yang hadir 20 orang.
Acara ini berlangsung santai namun tertib. Dimulai dari jam 09.00 wib – 16.00 wib dengan 3 kali sidang pleno. Pimpinan sidang terpilih adalah Ayu Sriwahyuni yang merupakan pendamping dari JARPUK Gapermita serta Yulda Hafril dari KPUK Rosella.
Ada 16 agenda MUBES, namun ada empat agenda terpenting yang dibahas. Agenda pertama pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus periode 2011-2014, dapat diterima dan disahkan setelah diberikan beberapa tanggapan oleh peserta MUBES.
Pada periode MUBES ke -V ini, pemilihan pegurus diadakan secara mufakat dengan nama bakal calon pengurus : Yuldahafril, Melgusrianti, Afrida, Junida, Yuslinda, Desfi Sandri Anita, Rahmah , Rita Nurmi.
Agenda ke dua, memilih dan menetapkan Pengurus untuk periode berikutnya. Beberapa bakal calon mengemukakan ketidak sanggupan untuk menjadi pengurus karena alasan kesibukkan serta belum mampu memimpin.
Pengurus terpilih pada periode 2014-2017 adalah ;
1. Desfi Sandri Anita dari KPUK Mawar Putih sebagai Ketua
2. Melgusrianti dari KPUK Gunung Sarik Saiyo sebagai Bendahara
3. Yuldahafril dari KPUK Rosella sebagai sebagai Sekretaris
Agenda Ketiga, merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja 2014-2017. Adanya pencapaian yang telah di capai oleh pengurus periode 2011-1014 . Maka peserta MUBES sepakat Rencana Kerja yang di buat masih memiliki relevansi dengan capaian target sebelumnya. Sehingga untuk Rencana Kerja meneruskan yang telah di buat pada MUBES ke IV 2011.
Agenda ke empat, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar. Perubahan AD pada BAB III , tentang Kelembagaan tepatnya pasal 10 Organisasi.
ai??? Untuk pencapaian visi dan misi Gapermita membangun kemitraan dengan LKP dalam bentuk;
ai??? Pengurus Gapermita dengan pengurus LKP ;
1. menetapkan KPUK yang akan mendapat pinjaman,
2. menyelesaikan persoalan-persoalan pinjaman KPUK
3. menetapkan jumlah dana yang boleh dikelola KPUK sesuai dengan kemampuan pengelola.
4. Bersama Jarpuk memutuskan jumlah pinjaman yang diajukan oleh KPUK
5. melakukan asistensi dan pendampingan terhadap KPUK
Enam Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan pada MUBES ke -V yaitu :
1. Pengesahan Agenda dan Tata Tertib MUBES GAPERMITA
2. Pengesahan Presidium Sidang MUBES
3. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus GAPERMITA periode 2011 – 2014
4. Pengesahan Rencana Kerja GAPERMITA periode 2014-2017
5. Pengesahan AD
6. Pengesahan Pengurus Gapermita Periode 2014-2017