Selasa, Mei 6, 2025
  • Login
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi
No Result
View All Result
LP2M
Home Publikasi Siaran Pers

Sikap Masyarakat Sipil Sumbar Terhadap Penangkapan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sumatera Barat

28/12/2024 | 10:42 WIB

Penanganan pengamanan aksi demonstrasi yang terjadi tanggal 8-9 Oktober 2020 di DPRD Sumatera Barat seolah-olah dilakukan dengan tidak profesional, beberapa tindakan represif dilakukan oleh petugas pengaman yang berasal dari Polda Sumatera Barat dan beberapa Polres. Setidaknya 250 orang pelajar dan 5 orang mahasiswa ditangkap, diamankan dan diinterogasi oleh Kepolisian.Pada tanggal 9 Oktober, setidaknya ada 163 orang masyarakat (rata-rata pelajar dan anak muda) dicokok dan diamankan pihak kepolisian di Mako Brimob. Mereka yang dicokok dan diperiksa tidak didampingi oleh orang tua dan tim penasihat hukum. Berbagai dalih yang disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menghalang-halangi orang tua atau PH untuk menemui pelajar dan anak-anak muda yang ditangkap, salah satunya adalah adanya larangan langsung dari Kapolda. Pola yang sama juga terjadi di berbagai lokasi lain di Indonesia, seperti Surabaya, Makassar dan Jawa Barat.

Persoalan lain dari yang menjadi masalah baru adalah pernyataan Kapolresta Padang di media lokal dan Brimob Sumbar melalui akun media sosial @brimob_sumbar yang menyatakan “ tuduhan bahwa siswa STM menerima bayaran untuk melakukan aksi demonstrasi”. Tuduhan ini merupakan persoalan serius yang perlu disikapi, karena aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, petani, pelajar dan masyarakat merupakan reaksi atas kebijakan Pemerintah Indonesia (Presiden dan DPRRI) yang masih saja membahas dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedari awal telah diingatkan oleh Publik untuk tidak dilanjutkan karena cacat secara hukum dan prosedural serta tidak pro pada kepentingan rakyat (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).Tuduhan-tuduhan tersebut tentu wajib dibuktikan oleh pihak Kepolisian, apabila nantinya terbukti bahwa tidak ada masyarakat yang menyuarakan penolakan omnibus law yang membayar para pelajar yang diamankan tersebut, atau yang membayar adalah para penyusup, maka pihak kepolisian berkewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Jangan sampai Kepolisian sebagai penegak keamanan malah terjebak dalam membangun kontra opini dengan menyampaikan informasi-informasi yang menyesatkan.

Beberapa catatan yang dikumpulkan KMS terkait penangkapan sewenang-wenang penegak hukum dalam Aksi pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2020:

1. DRA, 15 tahun, kebetulan sedang magang di salah satu CV di dekat kantor DPRD sumbar, diminta untuk membeli rokok oleh pembimbing, namun selang beberapa lama dia tak kunjung kembali dan ternyata sudah berada di Mako Brimob sumbar

2. GD, 14 tahun, korban dari rumah di tabing jam 15.39 menuju bengkel ayahnya di jalan khatib untuk mengantar karbit, lalu ditunggu ayahnya namun tidak sampai-sampai, ternyata sudah di Mako Brimob

3. AA, 15 tahun, korban mau latihan bola di brandon (dibelakang basko), ketika lewat di DPRD Sumbar ternyata sudah tidak terlihat lagi, ternyata sudah di Mako Brimob.

Atas tindakan yang berujung pada munculnya kekerasan sesungguhnya mesti menjadi evaluasi diri bagi institusi kepolisian yang selama ini justru mempertontonkan kesewenang-wenangan pengamanan massa aksi secara terang-terangan hingga memunculkan sentimen negatif dari peserta aksi pelajar. Oleh karena, polisi mesti mengupayakan pendekatan humanis dan kebijaksanaan untuk tidak terpancing emosi dalam penanganan tugas pengayoman terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam situasi ini, kami memberikan sikap sebagaimana berikut:

  1. Aspirasi kaum muda dari pelajar mesti juga dilindungi oleh negara. Kepolisian mesti memprioritaskan kebijaksanaan dan kemanusiaan dalam pengawalan aksi yang juga diikuti pelajar. Penting bagi semua institusi kepolisian tidak melakukan stigma negatif dan menangkap semua pelajar yang ikut aksi. Perlu dipahami bahwa kehadiran pelajar didasari dari empati terhadap nasib bangsa.
  2. Bagi orang tua pelajar agar menghargai aspirasi anak-anaknya dan selalu mengingatkan agar melakukan aksi-aksi damai.
  3. Kepolisian mesti melakukan pengayoman terhadap semua peserta aksi tak terkecuali pelajar. Kepolisian mesti patuh dan konsisten menerapkan Perkap Nomor 2 Tahun 2019 dan tidak menggunakan kekerasan.
  4. Siapapun harus menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum dan menghargai keberagaman sikap terhadap UU Omnibus.
  5. Meminta ombudsman untuk melakukan serangkain tindakan pemeriksaan terhadap prosedur penangkapan yang patut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum

Hormat Kami;

Masyarakat Sipil Sumatera Barat

1. LBH Padang

2. Walhi Sumbar

3. UKM PHP Unand

4. LAM&PK FHUA

5. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand

6. Perkumpulan Qbar

7. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)

8. Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)

9. Negara Mahasiswa Fisip Unand

10. SIRIAH SUMBAR

11. Roni Saputra (Aktivis/Pengacara)

12. Tanhar (Wartawan)

13. Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar

14. PBHI Sumbar

15. Feri Amsari (Akademisi)

16. Arif Paderi (Penggiat Sosial)

17.Fabio Dinasti (Penggiat Sosial)

18. BEM Fakultas Hukum Unand.

19. Feri Ardila (Pengacara)

20. Aksi Kamisan Padang

21. Gerakan Kolektif Sumbar

22 Daulat Institute

23. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumbar

24. Hendriko Arizal (Akademisi)

25. Khairul Fahmi (Akademisi)

26. WCC Nurani Perempuan

27. Wendra Yunaldi (akademisi)

Cp.

081267410008 (Wendra)

08113345654 (Uslaini)

082348242874 (Doko)

Tags: TOLAKUUCIPTAKERUUCIPTAKER

Baca Juga

Publikasi

Konsorsium PERMAMPU: Langkah Strategis Mencegah Perkawinan Anak dan Usia di Bawah 19 Tahun di Tahun Politik 2024

30/12/2024 | 12:02 WIB
Siaran Pers

Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia

19/10/2020 | 11:00 WIB
Siaran Pers

“SELAMAT HARI PEREMPUAN PEDESAAN SE-DUNIA.”

18/10/2020 | 10:00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LP2M

  • Tentang
  • Team
  • Kontak
  • Donasi

Copyright © 2020 Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tentang
  • Agenda
  • Kontak
  • Publikasi
    • INFO KEGIATAN
    • SIARAN PERS
    • PENELITIAN
    • LAPORAN
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Pembelajaran Program
  • Donasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.